TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bogor membuka posko pengaduan bagi konsumen Kavling Koperasi Prosyar Bogor yang belum serah terima hingga saat ini. "Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas Kavling Koperasi Prosyar Bogor akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh Koperasi Prosyar Bogor," ujar Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni dalam keterangan tertulis, Senin 29 Juni 2020.
Zentoni mengatakan berdasarkan perjanjian jual beli kavling koperasi Prosyar disebutkan bagi konsumen yang telah membayar lunas sebesar Rp 39,5 juta termasuk boking fee sebesar Rp 100.000 maka konsumen berhak mendapatkan kavling tanah seluas ± 100 m2, dua batang pohon kurma, satu buah kolam ikan lele beserta ± 10.000 bibit ikan lele.
Namun, kata Zentoni, perjanjian jual beli tersebut belum dilaksanakan oleh Koperasi Prosyar Bogor. Dia menduga Koperasi Prosyar Bogor tak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Zentoni menambahkan dalam aturan tersebut debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
Selain itu, lanjut Zentoni, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan
Zentoni mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen Kavling Koperasi Prosyar Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di kantor LBH Bogor Jl. K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor. "Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ