TEMPO.CO, Jakarta - Istri, anak, serta Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2020. Ketiga berkas praperadilan itu diantarkan langsung oleh pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta.
"Sekarang masih antre di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Tonin saat dihubungi, Senin, 29 Juni 2020. Pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan pihak Ruslan Buton.
Dalam sidang praperadilan pertama, pengadilan menolak gugatan Ruslan. "Di praperadilan sebelumnya, gugatan Ruslan tentang objek penetapan tersangka, dan sekarang tambah penangkapan serta penahanan," ujar Tonin menjelaskan perbedaan gugatan pertama dengan kedua.
Dalam gugatan kali ini, Ruslan menggugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan untuk anaknya, Sultan Nur Alam San Regga, mengajukan gugatan kepada Kabareskrim Mabes Polri tentang penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penyitaan barang bukti.
Sedangkan berkas gugatan terakhir diajukan atas nama Erna Yudhiana, istri Ruslan Buton. Dalam berkas yang diajukan, sang istri menggugat Kabareskrim dan Direktur Direktur Siber Mabes Polri tentang penangkapan dan penahanan sang suami. Tonin mengatakan, pihaknya membawa barang bukti baru untuk menguatkan permohonan praperadilan yang kali ini diajukan oleh keluarga Ruslan Buton.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritik kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Tonin mengatakan kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka. Sehingga, ia sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah dan berakhir dengan penolakan oleh pengadilan.
M JULNIS FIRMANSYAH