TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum terdakwa penyerangan Novel Baswedan menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 29 Juni 2020. Mereka meminta publik berterima kasih kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Roni Bugis.
"Seharusnya kita semua berterima kasih kepada kedua terdakwa yang sudah berani bertindak jujur dan berani mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," ujar salah satu tim penasehat hukum membaca duplik.
Menurut penasehat hukum yang terdiri dari sembilan orang itu, rasa terima kasih itu didasari karena kedua terdakwa sudah menyerahkan diri kepada kepolisian. Karena itu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi terbuka dan bisa diungkap.
"Apabila tidak ada pengakuan dan penyerahan diri dari kedua terdakwa tersebut maka bukan tidak mungkin perkara penyiraman terhadap saksi korban ini dapat diungkap hingga saat ini," ujar penasehat hukum.
Novel Baswedan disiram air keras oleh kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri pada 11 April 2017. Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut disiram dengan cairan asam sulfat setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, Novel Baswedan mengalami kerusakan pada matanya. Sementara kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama satu tahun.
M YUSUF MANURUNG