TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang diduga dilakukan John Kei dan anak buahnya ke rumah Nus Kei.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, rinciannya, 39 orang termasuk John Kei sudah ditahan dan 8 di antaranya masih buron.
"Ini akan berkembang terus tersangkanya," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, awalnya daftar pencarian orang atau DPO kasus penyerangan ini hanya 5 orang. Namun dari pengembangan dan penyelidikan, jumlahnya bertambah menjadi 11 orang dengan 4 di antaranya sudah menyerahkan diri.
"Kemungkinan akan ada penambahan DPO," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan dari 39 orang yang telah ditangkap dan menjadi tersangka, 2 di antaranya tidak masuk dalam kasus penyerangan Nus Kei, walaupun mereka adalah anak buah John Kei. Polisi menangkap mereka karena kepemilikan senjata api jenis baretta dan air soft gun tanpa izin.
Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di kediaman Nus Kei Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh Tangerang, pada Ahad dua pekan lalu sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John kepada pamannya tersebut karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
Akibat aksi penyerangan itu, satpam dan pengendara ojek online di kompleks rumah Nus Kei terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
John Kei Cs bakal dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api