Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Bela Jaksa yang Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette berbicara kepada Hakim saat sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette berbicara kepada Hakim saat sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan mengomentari kritik sejumlah pihak kepada jaksa yang menuntut Rahmat Kadir Mahulettu dan Roni Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun.

"Hanya kalangan tertentu saja yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar salah satu tim penasehat hukum saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 29 Juni 2020.

"Namun dengan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan dari jaksa penuntut umum dan kemudian mencari-cari pembenaran dengan asumsi-asumsi yang mereka buat sendiri, ditambah lagi dengan narasi-narasi menurut mereka benar," lanjut tim penasehat hukum.

Dalam berkas duplik yang diterima Tempo, tim penasehat hukum untuk Roni Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu terdiri dari sembilan orang. Mereka adalah Eddy Purwatmo, Widodo, Endang Usman, Viktor Sihombing, Budhi Harryarsana, Hotlan Damanik, Fidian, Dili Yanto dan Ihwan Budiarto.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan kritik terhadap tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa kepada Rahmat Kadir Mahulettu dan Roni Bugis. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana.

Arif yang juga termasuk anggota tim Advokasi Novel Baswedan mengatakan ada perbedaan jauh mengenai tuntutan jaksa atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dengan masyarakat biasa.

“Saya kira ini begitu mencolok kejanggalan dan menghina akal sehat, proses hukum di Indonesia,” kata Arif dalam telekonferensi, Ahad, 21 Juni 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif mengatakan ada 6 kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 2017-2020. Misalnya di Mojokerto, Bengkulu, Palembang, dan Pekalongan. Arif berujar rata-rata ancaman pidana untuk pelaku penyiraman air keras tersebut minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara tuntutan jaksa kepada pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya 1 tahun.

“Ini menunjukkan disparitas luar biasa jauh,” ujar Arif.

Selain itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga menduga JPU yang menangani perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Jika benar demikian, KAI menilai jaksa itu dapat dikenai sanksi.

"Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, antara lain Pasal 3 dan Pasal 4," ujar Vice President KAI, Djuju Purwantoro dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Djuju, sejak awal penyidikan perkara ini, sinyal adanya rekayasa kasus sudah mencuat. Dakwaan JPU disebut tampak kontradiktif dengan hasil penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh tim gabungan independen Polri. "Antara lain bahwa ada dugaan keras, keterkaitan antara serangan terhadap Novel dengan perkara-perkara yang sedang ia tangani," kata Djuju.

Selain itu, kejanggalan lain terlihat bahwa persidangan ini tidak cukup mendalami saksi - saksi kunci, orang-orang yang dicurigai dan pemeriksaan atau penyitaan barang bukti penting. Djuju berujar, apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak bisa dipisahkan dengan adanya kesengajaan yang menimbulkan suatu akibat. Untuk itu menurut dia, pelaku harus bertanggung jawab dengan menerima tuntutan hukum terberat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

7 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

15 hari lalu

Makam sastrawan Yudhistira Massardi di TPU Pedurenan, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 3 April 2024. Foto: Istimewa
Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

16 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

16 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

17 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

23 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

24 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

34 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.


Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

35 hari lalu

Irjen Kementan, Jan S Maringka mengajak kaum milenial seperti pelajar untuk menekuni usaha bidang pertanian. Dia pun mencicipi minuman segar yang dijajakan oleh pelajar SMK PPN Sembawa dari  bahan rosela dan telang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

Sebelum Pemilu 2024, Jan Maringka merupakan penasihat Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Bara JP.


Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

37 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.