TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2020 telah sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," ujar Nahdiana dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Senin 29 Juni 2020.
Nahdiana mengatakan hingga saat ini Dinas Pendidikan DKI telah melaksanakan empat proses seleksi PPDB 2020, yaitu jalur inklusi, afirmasi, prestasi non akademik, dan zonasi. Terkait PPDB zonasi, kata dia, rentang usia yang diterima merupakan usia yang ideal di tingkat SMP, SMA, dan SMK.
Nahdiana menyebutkan selanjutnya DKI akan melaksanakan PPDB jalur terakhir, yaitu jalur prestasi akademik. Jalur tersebut akan mulai dibuka pada 1 Juli 2020. Dia mengimbau bagi calon peserta didik baru (PDB) yang belum lulus di jalur sebelumnya bisa kembali mendaftar pada jalur prestasi akademik.
Di jalur prestasi akademik, sebut Nahdiana, tersedia kuota 25 persen dari PPDB DKI tahun ini untuk SMP dan SMA. Kuota 20 persen untuk peserta di dalam DKI Jakarta dan 5 persen untuk peserta dari luar DKI Jakarta. Sedangkan untuk SMK porsinya mencapai 55 persen dengan ketentuan 50 persen bagi pendaftar dalam Jakarta dan 5 persen dari luar Jakarta.
Nahdiana menambahkan untuk jalur prestasi calon pendaftar boleh memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa terikat dengan ketentuan zonasi. Pendaftaran akan ditutup pada 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB.
Selain itu, lanjut Nahdiana, untuk jalur prestasi akademik calon pendaftar boleh memilih tiga sekolah sesuai dengan prioritas masing-masing pendaftar. Proses seleksi PPDB DKI di jalur itu akan ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor lima semester terakhir dengan nilai akreditasi sekolah.
TAUFIQ SIDDIQ