TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan penyanyi dangdut Rhoma Irama melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Ade Yasin sebelumnya geram lantaran Rhoma Irama ingkar janji dengan tetap tampil bernyanyi di sebuah acara khitanan yang berlokasi di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 28 Juni 2020.
Padahal menurut Ade, Pamijahan merupakan salah satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi presden buruk bagi masyarakat lainnya," kata Ade Yasin seperti dilansir Antara, Ahad, 28 Juni 2020.
Ia juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.
Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konsernya di Bogor itu melalui video singkat yang tersebar di media sosial. Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi COVID-19.
"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
Ia bahkan meminta para penggemar bersabar dan menghormati aturan PSBB proporsional khususnya di Kabupaten Bogor.
"Insya Allah jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita semua menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah dimana kita tidak boleh membuat atau menghadiri keramaian di saat wabah COVID-19 ini agar tidak terus menyebar," ujarnya.