TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum menyatakan Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis menyerahkan diri kepada polisi dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Pernyataan tersebut disampaikan tim saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Faktanya kedua terdakwa tidak pernah ditangkap, namun mereka menyerahkan diri, tindakan mengakui perbuatannya dan secara suka rela menyerahkan diri harus diberikan apresiasi, karena tidak semua pelaku berani mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan. Sikap berani bertanggung jawab ini merupakan bentuk perbuatan yang sangat terpuji, patriotik, sekaligus mencerminkan jiwa ksatria," ujar salah seorang tim penasehat hukum saat membacakan duplik, Senin, 29 Juni 2020.
Dalam berkas duplik yang diterima Tempo, tim penasehat hukum untuk Roni Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu terdiri dari sembilan orang. Mereka adalah Eddy Purwatmo, Widodo, Endang Usman, Viktor Sihombing, Budhi Harryarsana, Hotlan Damanik, Fidian, Dili Yanto dan Ihwan Budiarto.
Pernyataan tim penasehat hukum tersebut berbeda dari keterangan yang pernah disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya. Pada saat itu, Argo yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri mengatakan bahwa Rahmat Kadir Mahulettu dan Roni Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kami tangkap. Tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Desember 2019.
Bahkan untuk memperkuat bukti kalau keduanya ditangkap, Argo mengatakan pihaknya memiliki surat penangkapan dan berita acara. "Surat itu sudah ditandatangani oleh para tersangka," ujar dia.
Dari keterangan polisi, kedua terdakwa ditangkap pada Kamis malam, 26 Desember 2019 di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah diperiksa semalaman, dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Novel Baswedan disiram air keras oleh kedua terdakwa pada 11 April 2017. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu disiram dengan cairan asam sulfat setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Akibat penyiraman itu, Novel Baswedan mengalami kerusakan pada matanya.