TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Novel Baswedan kini sudah memasuki agenda duplik atau jawaban terdakwa atas replik jaksa. Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 29 Juni 2020.
Tim penasehat hukum terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan mengomentari kritik sejumlah pihak kepada jaksa yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Roni Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun.
"Hanya kalangan tertentu saja yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar salah satu tim penasehat hukum saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 29 Juni 2020.
Sebelumnya, Novel Baswedan melihat banyak kejanggalan selama proses penyidikan dan penuntutan kasus penyiraman air keras. Kejanggalan itu membuatnya sudah bisa menebak bahwa para terdakwa akan dituntut ringan.
Saat sidang sudah berlangsung, Novel mengatakan ada sejumlah saksi penting yang tidak masuk berkas perkara. Dia sudah mengajukan ke jaksa agar para saksi diperiksa ke persidangan. Namun saksi itu tak pernah dipanggil.
Selain saksi, Novel mengatakan alat bukti yang disodorkan ke persidangan juga janggal. Seperti, baju koko yang ia pakai saat penyiraman ada bagian yang terpotong. Sementara ada pula bukti penting seperti botol tempat menampung air keras juga hilang. “Dari situ saya melihat tidak ada yang bisa diharapkan,” ujar dia.
Tempo.co pun menggelar jajak pendapat atau polling selama periode 22-29 Juni 2020. Total ada 749 responden yang ikut jajak pendapat. Tempo.co menanyakan apakah responden percaya sidang Novel direkayasa.
Sebanyak 91,5 persen (686 responden) menyatakan percaya bila sidang Novel Baswedan direkayasa. Lalu 6,9 persen (52 responden) tidak percaya sidang direkayasa dan sisanya 1,6 persen (11 responden) menjawab tidak tahu.
M YUSUF MANURUNG