TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Viani Limardi, mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengeluarkan keputusan reklamasi untuk mengembangkan kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara.
"Menurut saya aneh. Sebab, sampai sekarang belum diketahui dengan jelas untuk apa reklamasi itu," kata Viani saat dihubungi, Ahad, 28 Juni 2020.
Baca Juga:
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020.
Viani menuturkan fraksi PSI terus memantau perkembangan rencana reklamasi kawasan Ancol itu. Bahkan, hingga kemarin Viani masih mencari tahu informasi kepada bagian perencanaan dan reklamasi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI.
Hingga sekarang, kata dia, pengakuan dari Dinas Cipta Karya, proposal yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol -sebagai pengembang kawasan wisata itu, belum jelas pemanfaatan reklamasi tersebut.
"Dalam artian mereka belum menyerahkan ke kami penjelasan mau diapakan sebenarnya peruntukannya. Besok mau bangun apa di sana. Berapa persen yang akan dibangun tidak ada yang tahu sampai sekarang," ujarnya. "Jadi sampai sekarang belum jelas."
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. Izin diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020.
Susan menuturkan Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. "Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah."
Keputusan Gubernur itu, menurut Susan, memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-Undang yang terlihat dipilih-pilih, yaitu: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.