TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 7 orang karena kedapatan mengedarkan cairan vape mengandung narkotika dan tembakau sintesis atau tembakau gorila secara online. Para tersangka mulai melakukan bisnis haram tersebut sejak Januari 2020.
"Sindikat ini terungkap dari pengembangan kasus tertangkapnya FA pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
Adapun inisial para tersangka, antara lain IK dan AAN, NIKA, AAP, ANA, AEP, K. Tersangka IK berperan meracik narkoba tersebut di rumahnya yang berada di Bali dan sisanya membantu memasarkan melalui e-commerce.
Dari keterangan tersangka IK, bahan baku liquid vape dan tembakau gorila ia dapat dari seorang narapidana di Lapas Bali.
"Bahan baku untuk produksi tembakau khusus ini dari tersangka K, narapidana Lapas Bali. Bahan bakunya diperoleh dari Cina," ujar Nana.
Dalam kurun waktu 6 bulan memasarkan barang haram itu lewat toko online, Nana mengatakan para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 KUHP UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.