TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memulai penyelidikan kasus pembakaran bendera PDIP saat demo menentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP Rabu pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa 5 saksi untuk kasus tersebut.
"Sudah ada 5 yang sudah diklarifikasi karena masuk penyelidikan, di antaranya 2 saksi ahli dan 3 pelapor sendiri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
Yusri mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini. Apa lagi, laporan terhadap kasus ini baru diterima polisi pada Jumat, 26 Juni 2020.
Dalam laporan bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, pihak PDIP melaporkan sekelompok massa yang melakukan demonstrasi dan membakar bendera partainya. Mereka juga membawa bukti berupa video aksi pembakaran bendera berlambang banteng dengan moncong putih tersebut.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," kata Wiliam.
Sebelumnya, video pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi menolak RUU HIP di DPR RI Rabu lalu viral di media sosial. Demonstrasi itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI).
Aksi pembakaran bendera itu kemudian menuai reaksi dari kader partai tersebut. Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah yang seluruh kadernya merapatkan barisan.
Tak lama setelah itu, seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jakarta melaporkan aksi pembakaran bendera tersebut di 6 polres Jakarta serta Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, pihak PDIP melaporkan sekelompok massa yang melakukan demonstrasi dan membakar bendera partainya.