TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 4 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar sabu seberat 8,2 kilogram, dengan modus shock breaker mobil. Para pelaku menyembunyikan narkotika di roda mobil agar transaksi mereka tak terendus polisi.
"Sabu disembunyikan di shock breaker depan mobil, kemudian mobil ditaruh di parkiran. Selanjutnya pelaku mengambil mobil tersebut dan dibawa ke tempat tinggalnya," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
Mengenai kronologi pengungkapan kasus ini, Nana mengatakan berawal dari penangkapan 2 tersangka berinisial MJ dan ER pada 16 Juni 2020. Saat itu polisi melakukan pengintaian setelah mendapat informasi kedua orang tersebut menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Perumahan Puri Bintaro, Tangerang Selatan.
Saat diintai, keduanya masuk ke dalam rumah menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Polisi pun segera menggerebek mereka dan melakukan penggeledahan badan. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu tersebut.
Tak ingin menyerah begitu saja, polisi kemudian memeriksa seisi rumah termasuk kendaraan yang dibawa oleh pelaku. Hingga akhirnya polisi menemukan bingkisan plastik sabu yang disembunyikan di shock breaker mobil.
"Dari hasil keterangan tersangka, 8,2 kilogram ini berasal dari Iran," ujar Nana.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias Stress yang kini buron. Setelah memasukkan sabu ke dalam shock breaker, M kemudian meninggalkan mobil di parkiran bank lengkap dengan STNK dan kunci. Kedua pelaku kemudian tinggal mengambil mobil tersebut seolah-olah tidak terjadi transaksi apapun.
Lebih lanjut, Nana Sudjana mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan ini dan menangkap 2 tersangka lain di Jalan Raya Tapos, Depok, pada 27 Juni 2020. Dari 2 tersangka berinisial MA dan R, polisi menyita narkotika sabu seberat 3 kilogram. Sehingga total sabu yang polisi sita dari sindikat ini seberat 11,2 kilogram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 KUHP UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.