TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan 11 warga negara asing atau WNA yang terlibat pengeroyokan terhadap polisi, tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan 11 WNA tersebut dititipkan kepada otoritas imigrasi lantaran permasalahan izin tinggal.
"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan sementara di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," kata Yusri di Markas Komando Polda Metro Jaya, Senin, 30 Juni 2020.
Meski telah dititipkan kepada imigrasi, Yusri memastikan proses hukum terhadap 11 WNA termasuk sembilan orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria, tetap berjalan.
Ilustrasi Pengeroyokan.
Otoritas imigrasi saat ini juga masih mendalami mengenai perihal izin tinggal 11 warga negara asing tersebut. "Sambil berjalan laporan polisi sudah dibuat, proses selanjutnya sambil berjalan, untuk sementara ini masih didalami oleh imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia ini," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan daring dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu sore, 27 Juni 2020.
Pengeroyokan itu dipicu oleh provokasi salah satu WNA penghuni apartemen yang menyebut personel kepolisian tersebut datang untuk merazia warga negara asing sehingga memicu penyerangan hingga menyebabkan lima petugas menderita luka ringan.