TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima total 75 pengaduan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, yaitu 49 laporan.
"Pengaduan didominasi oleh faktor usia yang keberatan dari DKI," kata dia saat konferensi pers virtual, Senin, 29 Juni 2020.
KPAI memperoleh 65,33 persen aduan dari Jakarta. Sementara sisanya 34,67 persen merupakan keluhan warga di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara. Aduan terhimpun 27 Mei-28 Juni 2020.
Masalah tertinggi soal kebijakan usia dalam PPDB DKI dengan persentase aduan 66,67 persen. Retno mengungkap seorang pengadu menceritakan anaknya tak lolos di 24 sekolah ketika mendaftar PPDB jalur zonasi. Usia sang anak yang masih muda menjadi dasar penolakan.
Kemudian 6,67 persen laporan mengeluhkan domisili atau kartu keluarga (KK), 2,67 persen soal jalur prestasi, dan 1,33 persen masalah perpindahan orang tua serta transparansi PPDB yang diduga tidak transparan.
Berikutnya 21,33 persen aduan menyinggung persoalan teknis. Retno menjelaskan, warga mengalami lambannya laman PPDB yang menyebabkan keterlambatan memverifikasi data calon peserta didik.
Ada juga, dia melanjutkan, warga melapor minimnya penerapan protokol kesehatan di lokasi PPDB di daerah. Menurut dia, beberapa daerah tidak bisa menggelar PPDB secara daring, sehingga warga harus datang langsung ke sekolah. "Pengaduannya tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak," ujar dia.