TEMPO.CO, Jakarta - Sindikat produsen dan pengedar cairan rokok elektrik vape narkoba jenis tembakau gorila, meraup keuntungan transaksi hingga miliaran rupiah melalui penjualan secara daring.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, sindikat ini baru enam bulan memproduksi dan memasarkan cairan vape narkoba, namun berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Dari hasil keterangan para tersangka, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran tergantung bagaimana mereka edarkan secara daring," kata Irjen Nana di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Nana mengatakan ada tujuh tersangka anggota sindikat ini yang berhasil ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui jika sindikat ini diketahui oleh narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bali.
"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujarnya.
Nana mengatakan sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.
Penangkapan tersebut dikembangkan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata pabrik cairan vape narkoba yang mengandung tembakau gorila.
Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape. Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.