TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan denda lebih dari Rp 370 juta dari pelanggar PSBB Jakarta hingga masa transisi ini.
"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Beberapa kategori yang dikenakan sanksi pelanggar PSBB Jakarta tersebut antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain.
Widyastuti juga mengklaim beberapa sektor lainnya yang tidak diizinkan untuk buka terlebih dulu, juga ditindak dengan penutupan.
"Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan pelanggaran PSBB di mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah saru pelanggar PSBB yang ditemukan adalah di Holywings di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 24 Juni lalu. Restoran dan bar itu sudah mulai beroperasi pada 8 Juni 2020 dengan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan hand sanitizer oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian jaga jarak fisik (physical distancing) pengunjung, padahal masa PSBB masih berlaku.
Petugas pun tidak terlihat menegur pengunjung yang melanggar PSBB.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Disebutkan, bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu tidak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus pajangan minuman tidak boleh, jadi kayak restoran Jepang," kata Cucu pada wartawan, Selasa 23 Juni 2020.
Banyaknya kasus pelanggar PSBB Jakarta di masa transisi ini dikhawatirkan akan menjadi bom waktu kasus Covid-19 di Jakarta. "Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus Covid-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.