TEMPO.CO, Jakarta - Mulai besok Pemerintah DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek di Ibu Kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur 142/2019.
Peraturan ini mewajibkan penggunaan kantor ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional. Peraturan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Namun masih banyak pedagang terutama di pasar tradisional yang belum memahami aturan ini. Seperti di Pasar Palmerah, para pedagang mengaku belum mengetahui aturan itu.
"Kami di sini belum tahu," kata Angga Riawan Syahputra seorang pedagang aksesoris ponsel di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Seorang pedagang lainnya, Ardian mengatakan belum ada pemberitahuan terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tersebut.
Mereka mengakui kebanyakan konsumen pun tidak membawa tas sendiri, sehingga pedagang masih menggunakan kantong kresek. "Kadang orang ngeluh kalau enggak pakai kantong plastik. Orang itu masih malas mau tenteng tas dari rumah," kata Dipa, seorang penjaga toko pakaian.
Pemilik toko jamu dan obat-obatan di Pasar Palmerah, Zulfa Mardiah, 43 tahun, belum mendapat informasi Peraturan Gubernur 142 Tahun 2020 mengenai larangan penggunaan kantong plastik.
"Belum ada tuh orang yang bilang-bilang itu. Seharusnya diumumkan dulu, baru Kepala Pasar sampaikan ke pedagang, baru mereka ikuti," kata Zulfa.
IHSAN RELIUBUN