TEMPO.CO, Jakarta - Mulai besok seluruh pusat belanja di Jakarta Timur dilarang menggunakan kantong plastik atau kresek. Pusat belanja diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan mulai 1 Juli 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Kepala Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Wahyudi Rudianto mengatakan sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan di 707 minimarket dan pasar yang ada di Jakarta Timur. Sisanya, kata dia, dilakukan hari ini.
"Karena mulai besok wajib seluruh tempat pusat perbelanjaan, pasar, minimarket, dan mal wajib gunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Wahyudi seperti dilansir situs resmi pemerintah kota Jakarta Timur.
Wahyudi menambahkan, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur bersama Wali Kota akan melakukan pemantauan ke semua pusat perbelanjaan untuk melihat penerapan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Menurut peraturan, jika ada pengelola yang melanggar aturan akan diusulkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mencabut izin usahanya. Ini peraturan, jadi harus diikuti oleh semua pelaku usaha, pengelola pasar, minimarket, swalayan, dan mal," ujar Wahyudi.