TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan masih memproses kasus kematian anak penyanyi Karen Idol atau Karen Pooroe yang terjadi pada Februari 2020.
"Tetap proses penyelidikan, penyidikan tetap masih ada, tapi kami tetap memperhatikan kesehatan masyarakat atau orang yang dipanggil. Tapi tetap berjalan, belum kami hentikan atau ada proses lain," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2020.
Irwan mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemeriksaan saksi-saksi atau pihak-pihak terkait perkara dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah. "Kadang kami memeriksa teman-teman yang dipanggil tidak mau hadir, kami tidak bisa memaksa," kata Irwan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kematian Zefania Carina, Rabu (12/2), di antaranya Karen "Idol" Pooroe, Arya Satria Claproth dan Richard (ayah Arya).
Selain itu polisi juga telah melakukan otopsi jenazah putri Karen "Idol" itu pada Rabu, 19 Februari 2020 dan hasilnya ditemukan dua luka patah di tubuhnya.
Zefania Carina, anak semata wayang buah pernikahan Arya dan Karen Pooroe meninggal diduga terjatuh dari balkon lantai enam tempat tinggal Arya di Apartemen Aspen Resident di Jalan RS Fatmawati, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat, 7 Februari 2020 pukul 21.30 WIB. Karen menduga ada kejanggalan dari meninggalnya sang buah hati yang saat itu diasuh oleh bapaknya, karena penyanyi "Idol" tersebut mendapatkan kabar kematian anaknya dari pihak polisi.