TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terbuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan pengembang Pulau H untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pelaksanaan reklamasi.
Sebab, masih terdapat ancaman gugatan balik dari pengembang reklamasi.
Dari catatan KSTJ, masih terdapat 4 proses gugatan yang masih belum selesai di persidangan,yaitu Pulau F, Pulau I, dan Pulau M. Sedangkan untuk Pulau H, masih memiliki potensi proses Peninjauan Kembali alias PK oleh pengembang.
"Selain itu, pengembang Pulau G juga mengajukan permohonan fiktif positif yang dapat mengancam melanjutkan kembali reklamasi," ujar Charlie dari LBH Jakarta yang tergabung dalam KSTJ di keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juni 2020.
Dari data yang dipaparkan koalisi, keberadaan Pulau G mengganggu lalu-lintas kapal nelayan di Muara Angke dan mengancam beroperasinya pembangkit listrik yang menopang suplai energi ke sebagian besar Jabodetabek.
Selain itu, kondisi Pulau G saat ini berada dalam kondisi terbengkalai dan merusak lingkungan karena pembuatnya masih jauh dari selesai. Sehingga, Koalisi meminta pembangunan pulau buatan itu dihentikan dan dipulihkan kembali menjadi kawasan lindung, seperti suaka margasatwa dan hutan mangrove Teluk Jakarta.
Sebagai tindak lanjut putusan MA itu, Koalisi meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi dan merevisi Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
"Dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 terdapat pemutihan reklamasi pulau H sebagai bagian daratan Pulau Jawa. Pulau H di konversi menjadi kawasan B1 berwarna oranye 1. Padahal diketahui bersama hingga detik ini, Pulau H belum ada secara fisik," ujar Charlie.
Keganjilan itu, menurut Koalisi, menjadikan Perpres 60/2020 patut dicurigai. Sebab pembuatan Perpres itu ditenggarai untuk kepentingan pengembang Pulau H.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II.
Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.