Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Larangan Kantong Plastik di DKI Jakarta

Reporter

image-gnews
Komunitas Cosplay mengajak warga untuk berhenti menggunakan plastik saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020. Mereka membawa tas kain sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai. TEMPO/Sintia Nurmiza
Komunitas Cosplay mengajak warga untuk berhenti menggunakan plastik saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020. Mereka membawa tas kain sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai. TEMPO/Sintia Nurmiza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur (Pergub) larangan kantong plastik di Jakarta akan berlaku efektif pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Nantinya, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tempo terkait kebijakan ini

1. Pertama Diwacanakan 2018

Aturan ini pertama kali diwacanakan pada 2018. Hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, yang membahas rencana larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan pembahasan drafnya dilakukan sejak awal tahun.

Hal ini tak terlepas dari besarnya sampah plastik di DKI Jakarta. Pada 2018, Jakarta total menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen dari jumlah itu adalah sampah plastik, satu persen di antaranya adalah kantong plastik. "Sampah plastik berkisar 980 sampai 1.100 ton per hari," kata Isnawa.

2. Sempat Terlunta-Lunta

Sepanjang pembahasan, draf aturan ini berkali-kali mundur. Setelah sempat diserahkan drafnya oleh Isnawa kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018, Pergub tak serta merta diteken. Pada 2019 Anies kemudian menunda karena ingin mengkaji detail poin-poin dalam draf tersebut.

Saat itu, Anies Baswedan menyebut Pergub berisi pembatasan kantong plastik sekali pakai. Selain itu, regulasi tersebut juga dibuat agar dapat mendorong pengusaha mencari kantong alternatif, seperti contohnya barang daur ulang. Pembahasannya pun berlangsung sepanjang tahun.

Pergub baru resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 dan diterbitkan pada 7 Januari 2020. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini berisi tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

3. Resmi Berlaku 1 Juli 2020

Meski diterbitkan pada awal 2020 namun aturan ini baru resmi diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2020. Aturan ini memang tertulis berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan. Selama masa itu, aturan-aturan dalam Pergub disosialisasikan kepada pedagang dan pengusaha.

4. Sanksi Terberat Cabut Izin Usaha

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub bagi para pelanggar. Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali.

Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam. "Jika tidak mematuhi setelah teguran ketiga, sanksi selanjutnya adalah uang paksa," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa, 7 Januari 2020.

Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha," tutur dia.

Pembekuan izin akibat membandel stop kantong plastik sekali pakai diberikan jika setelah pemberian sanksi administrasi uang paksa selama lima pekan tidak dipatuhi. Jika pelaku usaha tidak membayar uang paksa maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha.

5. Banjir Akibat Sampah Plastik Bukan Jadi Alasan Utama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan karena menumpuknya sampah plastik dan menyebabkan banjir. Regulasi dibuat karena menyadari perubahan lingkungan.

"Ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," kata Anies di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 7 Januari 2020.

Ia mengatakan tidak semua plastik bermasalah karena beberapa di antaranya masih bisa diolah, seperti alat-alat kedokteran berbasis plastik di rumah sakit yang masih dapat diolah.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

12 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

17 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

2 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

2 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.