TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan berkas penangguhan penahanan dari kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto. Wacana permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan Anton saat mengunjungi kliennya, Jumat pekan lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyatakan belum menerima permohonan John Kei tersebut. "Saya sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2020.
Tubagus mengatakan pengajuan penangguhan penahanan John Kei dan 38 anak buahnya itu merupakan hak setiap warga negara. Tetapi persoalan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut adalah hal belakangan.
"Mengajukan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," ujar Tubagus.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan itu bukan karena kondisi kesehatan John Kei yang buruk, melainkan karena penangguhan adalah hak kliennya yang diatur dalam KUHP.
"Beliau fit, sehat dan selalu berdoa, setiap ketemu kami berdoa, pulang selesai kami berdoa," ujar Anton.
Sebagai jaminan dari penangguhan itu, Anton mengatakan ada beberapa pihak yang siap menjadi penjamin John Kei. Antara lain keluarga, rekan pendeta, hingga tokoh bangsa.
John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di kediaman Nus Kei pada Ahad, 21 Juni lalu sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John kepada pamannya tersebut, karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
Akibat aksi penyerangan itu, satpam dan pengendara ojek online di kompleks itu terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya, yaitu Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei. Sehingga, polisi menangkap John dan 24 orang lainnya.