Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Kantong Plastik, APPBI Keberatan Sanksi Cabut Izin Usaha

image-gnews
Suasana minimarket yang masih menyediakan kantong plastik di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 29 Juni 2020. Mulai 1 Juli 2020 Pemprov DKI akan menerapkan Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Foto: Ihsan Reliubun|Tempo
Suasana minimarket yang masih menyediakan kantong plastik di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 29 Juni 2020. Mulai 1 Juli 2020 Pemprov DKI akan menerapkan Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Foto: Ihsan Reliubun|Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) keberatan atas sanksi pencabutan izin usaha dalam peraturan gubernur yang melarang kantong plastik sekali pakai. APPBI 
menilai sanksi pencabutan izin usaha bagi pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu tidak tepat.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan ancaman pencabutan izin kurang tepat bila diterapkan di saat ekonomi sedang lesu karena wabah virus corona.

Menurut dia, banyak warga DKI yang membutuhkan lapangan pekerjaan dan pelaku usaha pun sedang berjuang membuka kembali pusat perbelanjaan di tengah risiko penularan Covid-19. "Masalah sanksi perlu ditinjau kembali dan tidak disasarkan kepada pusat belanja," kata Ellen melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik mulai hari ini, 1 Juli 2020. Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020.

Ellen telah mempelajari Pergub larangan penggunaan kantong plastik itu. Asosiasi pun mengkritisi sanksi pencabutan izin usaha yang bisa dijatuhkan kepada pengelola pusat perbelanjaan.

Menurut dia, sanksi pencabutan izin tersebut tidak tepat karena pengelola pusat perbelanjaan merupakan pihak yang menyewakan tempat kepada tenan. "Kami bukan sebagai pelaku usaha dan tidak bersinggungan langsung dengan pemakaian tas kresek, namun sanksi diberikan juga kepada pengelola pusat belanja," ujarnya. 

Bila ditemukannya ada tenant yang masih memakai kantong plastik sekali pakai atau kresek, pemerintah bisa menjatuhi sanksi kepada pengelola pusat belanja secara bertahap mulai dari teguran tertulis, membayar uang paksa sebesar Rp5 juta sampai Rp 25 juta, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal pengelola seharusnya dijadikan mitra kerja bersama Dinas lingkungan hidup untuk membantu mengawasi para tenant."

Sejauh ini, Ellen melihat umumnya sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas telah
menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis lain yang bisa didaur ulang. Namun lain cerita bagi para pelaku UKM yang berada di trade mall.

Bagi pusat perbelanjaan kelas menengah, peningkatan kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan akan menjadi tambahan biaya penjualan saat ini. Apalagi, kondisi pandemi yang membuat banyak pembelian yang harus diantarkan ke rumah pelanggan meningkatkan permintaan kantong belanja.

Tenant, kata dia, awalnya telah menyediakan kantong yang terbuat dari singkong atau kentang untuk mengemas produk makanan. Namun, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi sehingga produk makanan tersebut tetap terjamin higienisnya.

"Perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup perihal ini. Walau memang masih pengecualian terhadap pemakaian kantong plastik sekali pakai bila digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung atau belum dikemas."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

21 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

23 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

37 hari lalu

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

38 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

39 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

41 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

55 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.


Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

59 hari lalu

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

OJK telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho pada 26 Januari 2024. Ini yang dilakukan LPS.