TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyebut aturan antara pesepeda dengan pengemudi kendaraan bermotor sudah berimbang. Hal ini disampaikannya menanggapi protes masyarakat mengenai denda terhadap pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda.
Menurut Sambodo, di Pasal 187 UULAJ kendaraan bermotor juga dilarang untuk berkendara memasuki jalur sepeda.
"Jadi sebetulnya sama-sama berimbang. Bahkan lebih berat kendaraan lain yang masuk ke jalur sepeda. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda itu denda Rp 500 ribu, sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp 100 ribu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
Sambodo berharap dengan adanya aturan ini, baik pesepeda atau pengguna kendaraan bermotor saling berkendara di jalurnya masing-masing. Ia juga berharap masyarakat bisa mendisiplinkan diri untuk patuh pada aturan tersebut.
Kritik terhadap tilang sepeda ini disampaikan oleh Ketua Komunitas Bike to Work Poetoet Sudarjanto. Ia mengatakan pihaknya tak keberatan dengan aturan itu, akan tetapi sampai saat ini pemerintah masih memberikan perhatian yang minim terhadap pemenuhan hak pesepeda di Jakarta.
"Pemerintah sudah menyelesaikan kewajibannya berapa persen dari UU LLAJ untuk sepeda itu? Ga ada loh, kami selama ini ga diperhatikan," ujar Poetoet.
Kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya lainnya yang mendapat protes keras darinya, ialah pembatasan operasional pop up bike line atau jalur sepeda darurat dari tali dan traffic cone. Menurut Poetoet , jalur sepeda darurat itu seharusnya diprioritaskan karena jumlah pesepeda yang saat ini semakin melonjak dan mereka membutuhkan keselamatan.
Komunitas Bike to Work bersama Dinas Perhubungan sebelumnya memasang pop up bike line di Jalan Thamrin - Sudirman pekan lalu. Namun polisi menyingkirkan jalur tersebut karena dianggap mempersempit jalur lalu lintas di jam sibuk. Hal ini sempat memicu protes komunitas pesepeda di media sosial. "Artinya apa? Kami pesepeda ini dianggap hama. Seharusnya kami punya hak yang sama," ujar Poetoet.