TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah titik terkait larangan penggunaan kantong plastik di mall Grand Indonesia.
Sidak larangan kantong plastik dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. "Hari ini kami akan memeriksa penggunaan kantong belanja ramah lingkungan," ujarnya di Grand Indonesia, Rabu 1 Juli 2020.
Andono beserta petugas pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup kemudian berkeliling Grand Indonesia memeriksa sejumlah tenant dan foodcourt. Sidak dilakukan sekitar dua puluh titik di pusat perbelanjaan, swalayan hingga pasar tradisional di berbagai wilayah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, larangan penggunaan kantong plastik mulai diberlakukan 1 Juli 2020.
Kebijakan tersebut pertama kali diwacanakan pada 2018. Hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, yang membahas rencana larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Hal ini tak terlepas dari besarnya sampah plastik di DKI Jakarta. Pada 2018, Jakarta total menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen atau 980 sampai 1.100 ton dari jumlah itu adalah sampah plastik, satu persen di antaranya adalah kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialiasasi kepada pihak terkait sejak Pergub 142 disahkan pada Desember tahun lalu. Menurut dia kebijakan tersebut sangat diperlukan dalam mengatasi sampah plastik di Jakarta.
Andono menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub. Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam.
Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa 30 Juni 2020.
Andono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke kantor belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali, seperti kantong yang terbuat dari kain, kanvas, hingga keranjang.