TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Bogor meminta maaf.
"Maaf yang sebesar-besarnya pada Pemda, Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat Covid-19 masih mewabah di Indonesia," kata Hadi Pranoto, anak angkat Surya Atmaja yang menyelenggarakan acara tersebut di Bogor, Rabu 1 Juli 2020.
Menurutnya, setelah disurati oleh Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi bahwa ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Setelah kami mendapat informasi pencabutan pelarangan untuk kita berkumpul, bertemu, bersilaturahim oleh pihak kepolisian dicabut, maka acara kami laksanakan, walaupun dengan sangat sederhana," ujar dia.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah digarap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pentas yang menghadirkan beberapa artis tanah air.
"Kalau masalah proses hukum kita akan mengikuti semuanya, koridor dan aturan hukum yang ada," kata Hadi.
Seperti diketahui, Polres Bogor Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan tiga saksi terkait acara khitanan di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang menjadi lokasi pentas Pedangdut Rhoma Irama.
"Ada tiga (saksi), dari camat, keluarganya Surya Atmaja dan dia sendiri," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai peringatan HUT Polri di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 1 Juli 2020.