Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Buang Janin Bayi, Sejoli di Tangerang Selatan Ditangkap

image-gnews
Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang kekasih di Tangerang Selatan ditangkap lantaran diduga membuang janin berusia lima bulan yang dikubur di pekarangan sebuah rumah.

Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris BEsar Iman Setiawan mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah seorang warga di Kademangan, Kecamatan Setu curiga melihat gundukan tanah di sebelah pekarangan rumahnya.

"Terlihat ada kaos muncul di dalam gundukan tanah tersebut," kata Iman di Tangsel, Rabu 1 Juli 2020.

Saksi tersebut, kata Iman kemudian menarik kaos yang muncul dari gundukan tanah tersebut. Saat itulah saksi terkejut karena menemukan ari-ari bayi. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada temannya.

"Temannya kemudian memberitahukan kepada ketua RT di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Selanjutnya ketua RT melaporkan ke Polsek Cisauk," kata Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penemuan janin bayi dibuang tersebut terjadi pada, Senin 29 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat terjadinya perkara.

Polisi kemudian memeriksa beberapa saksi di sekitar tempat kejadian tersebut. Dari keterangan saksi itu, kata Iman, diketahui ada sepasang kekasih yang membeli gado-gado pada sekitar pukul 07.00 WIB. "Namun gerak-geriknya mencurigakan," kata Iman.

Berdasarkan keterangan saksi itu, polisi kemudian mendapati ciri-ciri pelaku. Iman mengatakan tak membutuhkan waktu lama polisi kemudian menangkap sepasang kekasih itu.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 77 A pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mudik Gratis Lebaran 2024, 40 Persen Warga Tangsel Pulang ke Solo Jawa Tengah

1 hari lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mudik Gratis Lebaran 2024, 40 Persen Warga Tangsel Pulang ke Solo Jawa Tengah

Warga Tangsel yang berminat mengikuti program mudik gratis ini bisa mendaftarkan diri ke Terminal Tipe C BSD, Serpong.


Pencuri Sepeda Motor di Pondok Aren Babak Belur Dihajar Warga, Tak Mengaku Kalau Hendak Mencuri

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Pencuri Sepeda Motor di Pondok Aren Babak Belur Dihajar Warga, Tak Mengaku Kalau Hendak Mencuri

Pencuri itu dipergoki sudah berada di dalam rumah dan berada di samping sepeda motor yang mau dicuri. Babak belur dihajar warga.


Angka DBD di Tangerang Selatan Meroket pada 2024, 302 Kasus dalam 2 Bulan

3 hari lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Angka DBD di Tangerang Selatan Meroket pada 2024, 302 Kasus dalam 2 Bulan

Dalam kurun waktu dua bulan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mencatat 302 kasus DBD.


Al-Quran Braille, Solusi Penyandang Tunanetra di Yayasan Raudlatul Makfufin

8 hari lalu

Rumah produksi Al Quran Brailler di Kota Tangerang Selatan sudah membuat Al Quran untuk penyandang tunanetra di Indonesia sejak 2012. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Al-Quran Braille, Solusi Penyandang Tunanetra di Yayasan Raudlatul Makfufin

Pada bulan Ramadan ini pesanan Al-Quran braille di Yayasan Raudlatul Makfufin sudah mencapai 300 set.


Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

10 hari lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Pendaftaran mudik gratis yang mulai di buka pada Jumat, 15 Maret 2024 dinyatakan full pada Sabtu 16 Maret sekitar pukul 03.00 WIB.


Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

12 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat


Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.


Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

18 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.


Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

20 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

HE, 67 tahun, tersangka dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaku senjata api miliknya berasal dari orang tua.


Lansia 70 Tahun Tewas Terlindas Setelah Gagal Salip Truk Pasir di Tangsel

21 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Lansia 70 Tahun Tewas Terlindas Setelah Gagal Salip Truk Pasir di Tangsel

Lansia itu hilang kendali saat hendak menyalip truk bermuatan pasir, lalu jatuh dan terlindas truk.