TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang kekasih di Tangerang Selatan ditangkap lantaran diduga membuang janin berusia lima bulan yang dikubur di pekarangan sebuah rumah.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris BEsar Iman Setiawan mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah seorang warga di Kademangan, Kecamatan Setu curiga melihat gundukan tanah di sebelah pekarangan rumahnya.
"Terlihat ada kaos muncul di dalam gundukan tanah tersebut," kata Iman di Tangsel, Rabu 1 Juli 2020.
Saksi tersebut, kata Iman kemudian menarik kaos yang muncul dari gundukan tanah tersebut. Saat itulah saksi terkejut karena menemukan ari-ari bayi. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada temannya.
"Temannya kemudian memberitahukan kepada ketua RT di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Selanjutnya ketua RT melaporkan ke Polsek Cisauk," kata Iman.
Penemuan janin bayi dibuang tersebut terjadi pada, Senin 29 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat terjadinya perkara.
Polisi kemudian memeriksa beberapa saksi di sekitar tempat kejadian tersebut. Dari keterangan saksi itu, kata Iman, diketahui ada sepasang kekasih yang membeli gado-gado pada sekitar pukul 07.00 WIB. "Namun gerak-geriknya mencurigakan," kata Iman.
Berdasarkan keterangan saksi itu, polisi kemudian mendapati ciri-ciri pelaku. Iman mengatakan tak membutuhkan waktu lama polisi kemudian menangkap sepasang kekasih itu.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 77 A pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.