TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ASN DKI berinisial TPU, yang diduga terlibat kasus pemerasan warga kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
TPU yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, diduga melakukan pemerasan kepada warganya yang hendak mengurus penerbitan surat ahli waris.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap kedua pemberkasan terhadap TPU.
"Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap kedua kepada tersangka TPU," kata Reopan di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Hasil penyidikan tim penyidik oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam waktu dekat, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TPU telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Rabu 24 Juni 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dia dilaporkan oleh warganya pada bulan Maret karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta.
Reopan menyebut penahanan TPU dilakukan oleh tim penyidik atas perkara yang dilakukannya pada tanggal 12 Juni 2019.
Pada saat itu, tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan.
Kepada korban berinisial KM, TPU meminta bagian atas penerbitan surat pernyataan ahli waris almarhum P, suami korban. Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.
TPU meminta jatah sebanyak 35 persen dari hasil pencairan rekening tersebut.
"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, ASN DKI yang diduga melakukan pemerasan itu dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.