TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan kunci utama pemberantasan narkoba di Indonesia adalah dengan menindak tegas para pelaku, baik itu pengedar, bandar, hingga pengguna. Tindakan tegas dapat berupa pemberian vonis maksimal kepada pelaku.
"Obatnya (pemberantasan narkoba) itu tindak tegas, seperti itu. Proses hukum mumpung teman-teman Jaksa ada di sini, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan tuntut yang berat, vonis," ujar Idham Azis saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.
Idham menjelaskan sepanjang tahun 2020, ada sekitar 100 orang yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mereka rata-rata merupakan bandar dan pengedar besar yang terhubung dengan jaringan internasional.
"Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," kata Idham.
Pagi ini Polda Metro Jaya memusnahkan 1,2 ton sabu, 410 kilogram ganja, dan 30 ribu pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di mobil khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari bulan Mei - Juni 2020. Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat yang besar bagi masyarakat untuk memberantas narkoba," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari jaringan negara Iran, Tiongkok, hingga Aceh. Ribuan kilogram narkotika itu disita saat akan diselundupkan ke Ibu Kota melalui jalur laut.
Nana menargetkan Jakarta akan bebas narkoba di bawah kepemimpinannya. "Narkoba masuk kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda. Sejak awal saya menjabat, berkomitmen Jakarta akan zero narkoba," kata Nana.