TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Dalam ringkasan putusan hakim yang dilansir di laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan gugatan PT Mahkamah Aman Sentosa. "Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi ringkasan putusan, dikutip Kamis, 2 Juli 2020.
Dengan putusan tersebut hakim juga menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020.
Majelis hakim mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut. DKI juga dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 272.000.
Gugatan tersebut diajukan PT Mahkota Aman Sentosa setelah izin usaha diskotek Golden Crown dicabut karena ditemukannya 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan bahwa penutupan Golden Crown sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.
"Gugatan itu hak mereka kan. Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," kata Cucu 14 Mei 2020 lalu.