TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menyentil Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 2 Juli 2020.
Dalam sambutannya, Idham menyentil komisi yang membawahi hukum, HAM, dan keamanan itu karena minimnya alat pemusnah narkoba Polda Metro Jaya.
Selama ini, Idham mengatakan, Polda Metro selalu meminjam alat milik RSPAD Gatot Subroto karena alat pemusnah narkoba yang digunakan hanya berkapasitas 30 kilogram.
"Saya dengar dari Direktur Narkoba, di sini kita pakai mobilnya hanya kapasitas 30 kilogram, kemudian kita bawa ke RSPAD minjem, kok Polri ini kayaknya kere sekali, padahal bisa sebenarnya ngadain itu, ya kan," ujar Idham.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri hanya tersenyum mendengar sentilan Idham itu.
"Urusan (pengadaan alat) nanti kita lapor Ketua Komisi III, supaya kita juga punya mesin penghancur narkoba yang nggak pinjem-pinjem lagi gitu," lanjut Idham.
Pagi ini Kepolisian Daerah Metro Jaya memusnahkan 1,2 ton sabu, 410 kilogram ganja, dan 30 ribu pil ekstasi. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di mobil khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dibawa ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari bulan Mei-Juni 2020. Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat yang besar bagi masyarakat untuk memberantas narkoba," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari jaringan negara Iran, Tiongkok, hingga Aceh. Ribuan kilogram narkotika itu disita saat akan diselundupkan ke Ibu Kota melalui jalur laut.
Nana menargetkan Jakarta akan bebas narkoba di bawah kepemimpinannya. "Narkoba masuk kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda. Sejak awal saya menjabat, berkomitmen Jakarta akan zero narkoba," kata Nana.
Dalam pemusnahan kali ini, turut hadir Kapolri Jenderal Idham Aziz, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung.