Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Sabu Bermodus Kurma, Pelaku Andalkan Jalur Laut

image-gnews
Barang bukti sabu seberat 1,2 ton yang dimusnahkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis, 2 Juli 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Barang bukti sabu seberat 1,2 ton yang dimusnahkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis, 2 Juli 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan 1,2 ton narkotika jenis sabu dengan modus kurma dan pinang dari Timur Tengah ke Jakarta. Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang menjadi tersangka, mereka menyelundupkan narkoba melalui dua jalur laut. 

"Mereka masuk dari dua jalur berbeda. Pertama jalur Samudera Hindia, lalu ke Pantai Barat Aceh, dan ke Pantai Selatan Jawa," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020. 

Jalur kedua, kata Sigit, dikirimkan melalui laut Cina menuju Myanmar melewati Selat Malaka hingga sampai Laut Utara Jawa dan sampai di Jakarta. Untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan, Sigit mengatakan, para pelaku melakukan proses pemindahan narkoba di tengah laut.

Mereka memanfaatkan kapal nelayan yang tinggal di sekitar pesisir untuk menjemput sabu. Para pelaku, kata Sigit, membayar dengan uang yang cukup menggiurkan agar para nelayan mau diajak bekerja sama. 

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur atau diajak order kegiatan yang tidak diketahui untuk kegiatan apa. Biasanya diajak dengan harga menarik, tapi tidak ngangkut orang," kata Sigit. 

Dari aksi kriminal ini, polisi menangkap tujuh pelaku yang tergabung dalam sindikat. Mereka antara lain empat WNA asal Pakistan dan Iran serta tiga warga Indonesia. Sindikat ini melakukan pengiriman narkoba dari Iran ke Indonesia pertama kali pada 15 Januari 2020. Pengiriman itu sukses masuk ke Jakarta dan telah diedarkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka kemudian kembali memesan 404 bungkus sabu yang ditransaksikan di Samudera Hindia pada 29 Januari 2020. Namun usaha kedua itu gagal karena diketahui oleh patroli petugas. Dari kasus itu, polisi menangkap enam pelaku dengan inisial H, A, Y, M, A, dan J. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial S, ditangkap polisi di Lapas Kuningan, Jawa Barat. 

Dari hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan, para pelaku asal Iran dan Afganistan membeli 602 unit sepeda motor dari hasil penjualan sabu. Ratusan motor itu kemudian dikirim ke Iran dan Afganistan sebagai modus pencucian uang. 

Kini 1,2 ton sabu sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya Kamis ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tungku khusus. Pemusnahan itu disaksikan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung. 

Para pelaku pengedar sabu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

2 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

2 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

4 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?