TEMPO.CO, Jakarta - Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan 1,2 ton narkotika jenis sabu dengan modus kurma dan pinang dari Timur Tengah ke Jakarta. Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang menjadi tersangka, mereka menyelundupkan narkoba melalui dua jalur laut.
"Mereka masuk dari dua jalur berbeda. Pertama jalur Samudera Hindia, lalu ke Pantai Barat Aceh, dan ke Pantai Selatan Jawa," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.
Jalur kedua, kata Sigit, dikirimkan melalui laut Cina menuju Myanmar melewati Selat Malaka hingga sampai Laut Utara Jawa dan sampai di Jakarta. Untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan, Sigit mengatakan, para pelaku melakukan proses pemindahan narkoba di tengah laut.
Mereka memanfaatkan kapal nelayan yang tinggal di sekitar pesisir untuk menjemput sabu. Para pelaku, kata Sigit, membayar dengan uang yang cukup menggiurkan agar para nelayan mau diajak bekerja sama.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur atau diajak order kegiatan yang tidak diketahui untuk kegiatan apa. Biasanya diajak dengan harga menarik, tapi tidak ngangkut orang," kata Sigit.
Dari aksi kriminal ini, polisi menangkap tujuh pelaku yang tergabung dalam sindikat. Mereka antara lain empat WNA asal Pakistan dan Iran serta tiga warga Indonesia. Sindikat ini melakukan pengiriman narkoba dari Iran ke Indonesia pertama kali pada 15 Januari 2020. Pengiriman itu sukses masuk ke Jakarta dan telah diedarkan.
Mereka kemudian kembali memesan 404 bungkus sabu yang ditransaksikan di Samudera Hindia pada 29 Januari 2020. Namun usaha kedua itu gagal karena diketahui oleh patroli petugas. Dari kasus itu, polisi menangkap enam pelaku dengan inisial H, A, Y, M, A, dan J. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial S, ditangkap polisi di Lapas Kuningan, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan, para pelaku asal Iran dan Afganistan membeli 602 unit sepeda motor dari hasil penjualan sabu. Ratusan motor itu kemudian dikirim ke Iran dan Afganistan sebagai modus pencucian uang.
Kini 1,2 ton sabu sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya Kamis ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tungku khusus. Pemusnahan itu disaksikan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung.
Para pelaku pengedar sabu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
M JULNIS FIRMANSYAH