Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis 17 Terdakwa Bom Ikan 13 Bulan Penjara

image-gnews
Tersangka Abdul Basith dihadirkan atas kepemilikan bom molotov saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Oktober 2019. Abdul Basith merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Ekonomi dan Managemen telah mengundurkan diri sebagai Dosen. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Tersangka Abdul Basith dihadirkan atas kepemilikan bom molotov saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Oktober 2019. Abdul Basith merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Ekonomi dan Managemen telah mengundurkan diri sebagai Dosen. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 13 bulan penjara kepada 17 terdakwa kasus bom ikan, Kamis, 2 Juli 2020. Majelis hakim yang diketuai Sucipto membacakan secara maraton tiga amar putusan dengan tiga nomor perkara dalam sidang yang berjalan secara virtual.

"Menjatuhkan pidana satu tahun satu bulan penjara dan tetap dalam kurungan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sucipto.

Pasal ini menyebut tentang perbuatan enam terdakwa yang telah menyimpan bom rakitan. Putusan ini diperuntukkan bagi mantan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan lima terdakwa lain, seperti Sugiono alias La Ode, Lao Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode  Aluani, dan Jaflan  Raali.

Adapun 11 terdakwa lain diantaranya Soni Santoso disebut melanggar pasal 169 ayat (1) KUHP tentang perkumpulan untuk melakukan kejahatan. Mereka divonis 1 tahun 1 bulan penjara.

Atas putusan itu Abdul Basith dan terdakwa lainnya yang menyimak persidangan dari dalam Lapas Pemuda Kelas 2A menyerahkan kepada penasihat hukum. Penasihat hukum Abdul Basith, Gufron, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Harapan kami selaku penasihat Abdul Basith dkk sesuai dengan nota keberatan yang kami ajukan, tentunya klien kami diputus tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan JPU," kata Gufron usai persidangan. Dalam pleidoi setelah tuntutan beberapa waktu lalu Abdul Basith meminta agar nama baiknya direhabilitasi.

Tak hanya pengacara Abdul Basith yang pikir-pikir, pengacara Sony Santoso Alkatiri juga menyatakan hal sama. Dia sempat berucap Innalilahi saat vonis 1 tahun 1 bulan putusan bui bagi kliennya.

Menurut Gufron, Abdul Basith dan terdakwa lainnya sudah mencabut berkas perkara pada sidang pemeriksaan saksi mahkota. Gufron menyebutkan pada sidang sebelumnya para terdakwa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dengan alasan proses pemeriksaan diawali dengan penyiksaan oleh penyidik. Tak hanya Abdul Basith, Tempo mencatat terdakwa lain termasuk Mulyono dan Okto Warsono juga menyatakan mencabut berkas perkara.

Gufron mengatakan selain mencabut berkas, Abdul Basith menyatakan dengan lugas di hadapan majelis hakim kalau dia mengalami penyiksaan selama dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik menurut Basith telah menganiaya memukul bahkan menutup kepala dengan kantong plastik hitam. Tapi itu sebelum didampingi penasihat hukum. Saya sendiri melihat bibirnya lebam. Tapi kami tidak bisa visum bahkan mendokumentasikan  karena dalam penyidikan penasihat hukum tidak boleh membawa telepon genggam," kata Gufron.

Gufron juga menyatakan banyak kejanggalan menyangkut kliennya. Abdul Basith tidak pernah merakit bom ikan. "Barang bukti bom molotov (bom ikan) itu tidak ditemukan di rumah di Bogor," kata dia.

Ia menyebut fakta persidangan jaksa penuntut tidak bisa menunjukkan barang bukti (bom ikan). Menurut dia, satpam yang menjadi saksi hanya melihat tujuh bekas botol kratingdaeng dan itu bukan bom seperti yang didakwakan.

Sementara jaksa penuntut umum Masdalianto menyatakan banding. Sebab tim JPU telah menuntut hukuman dua tahun penjara. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU. "Kami banding," ujar JPU. 

Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan 17 terdakwa, termasuk Abdul Basith, dalam kasus bom ikan. Mereka disebutkan berencana meledakkan bom ikan dengan mendompleng Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019. Namun dalam persidangan mereka membantah telah bersekongkol hendak meledakkan bom ikan.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

10 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

11 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Prodi Biologi UGM Terbaik di Indonesia QS WUR 2024 Disusul UI, Unair, dan IPB

1 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Prodi Biologi UGM Terbaik di Indonesia QS WUR 2024 Disusul UI, Unair, dan IPB

Kampus UGM, UI, Unair, dan IPB masuk daftar prodi biologi terbaik di dunia versi QS WUR 2024.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Menantu Jokowi dari Wali Kota Medan Niat Maju ke Pilgub Sumut 2024, Berikut Karier Politik dan Usaha Bobby Nasution

1 hari lalu

Jokowi mantu menjadi salah satu topik terpopuler di 2017. Anak perempuan satu-satunya presiden, Kahiyang Ayu menikah dengan Bobby Nasution lewat rangkaian acara budaya dan adat. ANTARA
Menantu Jokowi dari Wali Kota Medan Niat Maju ke Pilgub Sumut 2024, Berikut Karier Politik dan Usaha Bobby Nasution

Wali Kota Medan, Bobby Nasution akan mengambil formulir Pilgub Sum dari partai-partai, kecuali PDIP. Menantu Jokowi ini lulusan mana?


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

2 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.