TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah kalah dalam gugatan tempat hiburan Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Pemerintah DKI digugat terkait pencabutan izin tanda daftar usaha pariwisata Diskotek Golden Crown oleh Dinas Penanaman Modan dan PTSP
"Iya akan banding," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah saat dikomfirmasi, Kamis 2 Juni 2020.
Dalam ringkasan putusan hakim yang dilansir di laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan gugatan PT Mahkamah Aman Sentosa.
Dengan putusan tersebut hakim juga menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020.
Majelis hakim mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut. DKI juga dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 272.000.
Gugatan tersebut diajukan PT Mahkota Aman Sentosa setelah izin usaha diskotek Golden Crown dicabut karena ditemukannya 108 pengunjung menggunakan narkoba saat terjaring razia yang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan bahwa pencabutan izin Diskotek Golden Crown sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.
"Gugatan itu hak mereka kan. Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," kata Cucu 14 Mei 2020 lalu.