Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Sedia 12 Titik Perpanjangan SIM

image-gnews
Masyarakat melakukan perpanjangan SIM di mobil Pelayanan Samsat Keliling di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Masyarakat melakukan perpanjangan SIM di mobil Pelayanan Samsat Keliling di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 12 titik layanan perpanjangan SIM pada Jumat ini, pada masa PSBB Transisi yang kembali diperpenjang 14 hari. 

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat pagi, layanan perpanjangan SIM dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tempat pelaksanaan SIM Keliling tersebar di empat wilayah kota. Di Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Masjid At-Tin Taman Mini. Di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, layanan SIM keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot. Untuk Jakarta Selatan, layanan SIM keliling tersedia di depan Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti, foto kopi KTP beserta KTP asli serta fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. 

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain di layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 hingga 18.00.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.


Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.


Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

17 Januari 2024

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.


Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini


SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

1 Januari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

Dalam rangka libur tahun baru 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 nantinya diberikan dispensasi.


SIM Mati Saat Natal Bisa Diurus Besok, Tak Perlu Buat Baru

26 Desember 2023

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Mati Saat Natal Bisa Diurus Besok, Tak Perlu Buat Baru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Natal 2023


Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

17 November 2023

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 8.00-14.00 WIB hari ini, Jumat, 17 November 2023.


Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.