TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin membantah pengawasan pemerintah melemah dalam menjaga kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi.
"Pengawasan bukan lemah. Masih seperti saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Arifin berujar penegakan hukum bagi pelanggaran PSBB masih ketat dibuktikan dari banyaknya warga yang dihukum selama masa transisi. Sejak 5 Juni sampai 2 Juli kemarin, kata dia, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada 15.116 orang yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.344 dijatuhi sanksi denda dan sisanya menjalani hukuman sosial membersihkan jalan. Total uang yang disetor dari hasil penindakan pelanggaran penggunaan masker pada masa transisi mencapai Rp 241.960.000.
Sedangkan, pada pembatasan sosial fase pertama total pelanggaran yang tidak menggunakan masker mencapai 1.803 orang dan fase kedua 3.865 orang. Pada fase pertama pembatasan sosial pemerintah belum menjatuhkan hukuman. "Jadi penindakan saat masa transisi tiga kali lebih banyak. Tidak benar kalau pengawasan berkurang."
Menurut dia, banyaknya pelanggaran selama masa transisi karena pemerintah telah melonggarkan kebijakan dari sektor ekonomi hingga sosial dengan ketentuan 50 persen kapasitas. Artinya, warga DKI yang keluar saat masa transisi ini jauh lebih banyak dari saat pembatasan sosial sebelumnya.
"Memang masih banyak yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka kami beri hukuman. Jadi tidak kami biarkan begitu saja," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta pemerintah meningkatkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan di masa PSBB transisilanjutan. Sebab kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, kedisiplinan warga Ibu Kota menurun setelah pemerintah menerapkan PSBB transisi atau new normal. "Disiplinnya saat di awal PSBB (pembatasan sosial berskala besar) saja. Dibuka ke transisi justru menurun disiplinnya," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.