TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan berbagai kebijakan bagi penumpang KRL (kereta rel listrik) selama berada di area stasiun dan di dalam kereta. Selain masker, PT KCI menyarankan penumpang KRL memakai pelindung wajah (face shield), jaket atau baju lengan panjang, dan sarung tangan memasuki PSBB transisi tahap kedua ini.
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan saat masuk stasiun penumpang KRL wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh. “Untuk memperlancar pemeriksaan suhu tubuh, PT KCI terus menambah alat pemeriksa suhu berupa thermo gun di sepuluh stasiun dengan jumlah pengguna tertinggi,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2020.
Menurut dia, KCI memasang thermal scanner yang dapat memeriksa suhu tubuh puluhan orang dalam satu waktu. Sementara di 80 stasiun yang melayani KRL tersedia wastafel tambahan selain yang ada di toilet. “Jumlah wastafel tambahan ini juga akan terus ditingkatkan oleh KCI agar pengguna lebih mudah untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL,” tutur Anne.
Selanjutnya, kata Anne, setiap penumpang KRL diwajibkan menjaga jarak aman dengan sesama. Untuk melaksanakan jaga jarak ini seluruh stasiun telah dilengkapi marka antrean sebagai pedoman pengguna. “Marka yang menandai posisi duduk dan berdiri pengguna sesuai kapasitas 74 orang dalam tiap kereta terpasang di seluruh rangkaian KRL,” ucapnya.
Anne menambahkan untuk memastikan jaga jarak di kereta sesuai aturan kapasitas saat kondisi padat, petugas melakukan penyekatan dengan zona-zona antrean di stasiun. “Sehingga kerap ada antrean di stasiun terutama pada jam sibuk,” ujar dia.
PT KCI melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus Corona di transportasi publik seperti dirumuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta, hingga Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan berbagai aturan turunannya.
Protokol kesehatan bagi penumpang KRL telah mulai disosialisasikan sejak Februari 2020 dan berjalan sejak Maret 2020. Kemudian protokol tersebut dilengkapi dan disempurnakan secara bertahap mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
IHSAN RELIUBUN