TEMPO.CO, Jakarta -Tempat hiburan malam Diskotek Golden Crown yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa menangkan gugatan atas pencabutan izin usaha di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 30 Juni 2020.
Namun, diskotek tersebut masih ditutup dan tersegel.
Dari pantuan Tempo di lokasi, Jumat 3 Juli 2020, Diskotek Golden Crown masih terpasang garis polisi dan adanya kertas himbauan di pintu masuk. Himbauan itu menyebutkan bahwa tempat tersebut masih disegel hingga waktu yang belum ditentukan.
Hanya ada pegawai keamanan dari diskotek tersebut yang Tempo temui saat di lokasi. Salah satunya adalah Yadi, 54 tahun, saat ditanya dilokasi, dirinya tidak ingin memberikan informasi pasti mengenai tutupnya Diskotek Golden Crown tersebut.
"saya tidak mau memberikan informasi lebih lanjut ditutupnya tempat ini. Kalau masalah itu, lebih baik ditanyakan saja kepada atasan saya," sebut Yadi saat ditemui Tempo Jumat, 3 Juli 2020.
Dilokasi yang sama, Yodi Setiawan (24) salah satu pedagang di sekitar lokasi Golden Crown, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui aparat yang akan melakukan razia kembali di tempat hiburan seperti diskotek.
"Kalau itu saya tidak bisa ngomong mengenai hal tersebut" sebut Yodi.
Sebelumnya PT Mahkota Aman Sentosa menggugat pemerintah DKI Jakarta, dikarenakan izin usaha Diskotek Golden Crown dicabut karena aparat pernah menangkap 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
hakim memutuskan mengabulkan gugatan PT Mahkamah Aman Sentosa. Putusan tersebut berbunyi "Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," dikutip Kamis, 2 Juli 2020.
Dengan putusan tersebut hakim juga membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020.
FAZRINALDO | DA