TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan aksi mantan karyawan Starbucks yang mengintip payudara seorang pengunjung lewat kamera CCTV melanggar hak konsumen.
"Ini melanggar hak kenyamanan dan keamanan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4," ujar Tulus melalui pesan singkat, Jumat, 3 Juli 2020. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan sejumlah hak konsumen.
Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Lalu ada hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. "Jika terbukti maka oknum tersebut layak diberikan sanksi karena membuat konsumen lain tidak nyaman dan tidak aman," kata Tulus.
Senior General Manager PR & Communication PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan menyatakan bahwa karyawan Starbucks Indonesia yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual telah dipecat. Keduanya diduga bekerja di gerai Starbucks Sunter Mal, Jakarta Utara.
“Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia,” ujar Andrea melalui surat elektronik yang diterima Tempo Kamis, 2 Juli 2020.
PT Sari Coffee Indonesia merupakan perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks Indonesia. Dari keterangan Andrea, perusahaan sangat menyesalkan tindakan salah satu bekas karyawannya itu. Mereka pun memastikan kejadian serupa tak akan terulang lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan petugas sudah menangkap dua karyawan itu. Menurut Yusri, kedua pelaku mengaku mengenal korban.
"Keterangan awal memang dua orang tersebut mengenal korban ini, dia kenal, kemudian dia zoom, bahkan salah seorang (terduga pelaku) memang suka kepada korban tersebut," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2020.
Yusri berujar polisi masih melakukan pendalaman kasus pelecehan seksual ini, salah satunya dengan berusaha menghubungi korban. Dari kedua orang terduga pelaku, yakni K dan D, pihak kepolisian mendapatkan nomor korban. "Mudah-mudahan korban hari ini bisa menghadap, kami lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara," kata Yusri.
Sebelumnya netizen di media sosial Twitter ramai membicarakan perihal seorang karyawan yang diduga bekerja di sebuah kedai kopi Starbucks sedang mengamati pengunjung melalui video CCTV. Seorang pelaku terlihat memperhatikan video dan mengarahkan kameranya ke bagian kaki seorang pengunjung yang sedang duduk dan berlanjut ke bagian dada. Pelaku tidak sendirian dalam memperhatikan rekaman CCTV, ada dua orang lain yang ikut tertawa saat mengamati aksi pelecehan seksual.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | ADAM PRIREZA