TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Marhali mengakui merasa kecolongan terkait keberadaan tempat hiburan malam Diskotek Top One karena beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi fase 1.
"Kita akui kecolongan karena Diskotek Top One beroperasi secara diam-diam hingga pergerakannya tak terendus aparat," katanya di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Diskotek Top One berada di wilayah Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut keterangan yang didapat Marhali, Diskotek Top One membuka pintunya diam-diam dari pintu belakang. Pengunjung masuk satu-persatu tanpa ketahuan.
Namun pintu depan diskotek tetap terkunci, untuk memperlihatkan seolah-olah di sana tak ada keramaian pengunjung.
"Laporan dari warga belum ada (tentang diskotek kembali beroperasi). Tapi dari semalam itu aparat Satpol PP dan dari Dinas Pariwisata sudah turun memantau," kata dia.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang.
"Kita akan meningkatkan antisipasi. Paling tidak teman teman dari Satpol PP lebih mengawasi lagi tempat diskotek yang ada," ujarnya.
Pada Jumat pagi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP menggerebek diskotek itu.
Hasilnya ada sekitar 100 orang lebih terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring razia tempat hiburan malam. Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
ANTARA