TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
"Kami lakukan penyegelan sementara sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, di Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020.
Diskotek, Bar, dan Spa Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.
Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam. Upaya itu menyulitkan petugas Disparekraf yang akan melakukan inspeksi.
Namun petugas Disparekraf akhirnya berhasil masuk bersama Satpol PP Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Semula petugas tidak bisa membuktikan beroperasinya Diskotek Top One karena dalam keadaan kosong serta pintu-pintu ruangan banyak yang terkunci.
Akan tetapi para petugas yang kemudian dibantu TNI dan Polri masih terus mencari bukti-bukti operasi karena ada kejanggalan ruangan yang masih terasa dingin oleh AC, kulkas yang masih dingin, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket, sepatu wanita serta barang lainnya. Akhirnya setelah pukul 9.30 WIB ditemukan lima orang di lantai atas, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di berbagai ruangan yang awalnya terkunci. Para pengunjung juga ada yang sembunyi di tangga darurat.
Masa PSBB transisi seharusnya tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam, seperti diskotek, bar, spa atau griya pijat untuk buka. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri Pariwisata Disparekraf, Iffan, mengatakan ada indikasi pelanggaran serius meski belum diputuskan. Dugaan pelanggaran itu ialah beroperasi di masa PSBB transisi, indikasi peredaran narkotika.
"Ya indikasi itu (pelanggaran berat) tetap ada. Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP lebih lanjut terkait pelanggarannya sejauh mana. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Iffan.
Razia di Diskotek Top One diketahui banyak ditemukan pengunjung yang bercampur dengan pegawai atau petugas tempat hiburan malam tersebut. Ada lebih dari 150 orang yang telah didata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.