TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel tempat hiburan malam Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penyegelan berlangsung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB transisi).
"Sesuai surat edaran saya juga diarahkan sama Dinas Pariwisata untuk menyegel sementara selama masa PSBB," kata dia saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Ivand menuturkan penyegelan dilakukan terhitung Jumat ini. Satpol PP Jakbar mengacu pada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia.
Menurut dia, penutupan dilakukan mengingat belum ada keputusan kapan tempat hiburan di Ibu Kota boleh dibuka kembali. "Belum ada ketentuannya tempat hiburan kapan buka," tutur Ivand.
Jumat pagi ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan Satpol PP merazia Diskotek Top One. Tempat hiburan malam yang memiliki karaoke dan griya pijat itu kedapatan melanggar ketentuan PSBB Jakarta. Pemerintah DKI hingga kini belum mengizinkan pembukaan tempat hiburan malam.
Saat penggeledahan, petugas mencurigai AC yang baru berhenti, bau asap rokok, serta ada barang-barang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya. Kemudian pukul 09.30 WIB ditemukan lima orang berada di dalam diskotek. Ratusan orang lain juga bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat Diskotek Top One.
"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ivan di Diskotek Top One.
LANI DIANA | ANTARA