TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pelanggaran tidak menggunakan masker mendominasi selama masa PSBB transisi. Arifin mencatat ada 15.116 pelanggaran tak menggunakan masker terhitung 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.344 orang dijatuhi denda dan sisanya menjalani hukuman sosial membersihkan jalan. "Jumlah denda yang disetor dari pelonggaran tidak menggunakan masker selama masa transisi mencapai Rp 241.960.000," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020. Sedangkan denda lainnya selama masa PSBB transisi mencapai Rp 188.750.000.
Dengan kata lain, total denda pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB transisi sebesar Rp 430.710.000. Adapun sanksi denda tidak menggunakan masker di tempat umum mencapai Rp 250 ribu.
Arifin menuturkan denda penggunaan masker pada masa transisi naik tiga kali lipat dibandingkan saat masa pembatasan sosial berskala besar. Saat PSBB Jakarta fase kedua total pelanggaran yang tidak menggunakan masker mencapai 1.803 orang dan fase ketiga 3.865 orang. "Fase pertama pembatasan sosial pemerintah belum menjatuhkan hukuman," ujarnya.
Menurut Arifin, banyaknya pelanggaran selama masa PSBB transisi menjadi konsekuensi pelonggaran yang diterapkan pemerintah. Sebab di masa transisi pemerintah telah merelakan kegiatan sosial dan ekonomi dengan kapasitas 50 persen.
"Jumlah orang yang keluar lebih banyak. Berbeda saat masih diterapkan PSBB. Saat PSBB warga dilarang keluar selain yang dikecualikan," ucap Arifin. "Saat transisi seperti sekarang aktivitas warga sudah kembali normal meski bertahap. Dan ditemukan banyak yang masih mengabaikan protokol kesehatan."
Pada PSBB Jakarta fase kedua denda yang dikumpulkan pemerintah dari berbagai pelanggaran mencapai Rp 302.100.000. Sedangkan, pada fase ketiga PSBB denda keseluruhan mencapai Rp 597.700.000. "Selama PSBB kemarin denda total dari berbagai pelanggaran hampir menyentuh Rp 900 juta," sebut Arifin.
IMAM HAMDI