TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan hukuman denda kepada tempat hiburan malam Diskotek Top One karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
"Hukuman yang sudah pasti akan didenda. Karena Sidak yang kami lakukan payung hukumnya Pergub PSBB," kata Cucu saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020. "Sanksinya nanti yang menjatuhkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI."
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP menggerebek diskotek itu pada Jumat pagi tadi. Hasilnya ada sekitar 100 orang yang berhasil terjaring razia tempat hiburan malam. Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam Diskotek Top One.
Cucu menerapkan hanya berupa penyegelan sementara dan denda karena mengacu
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Jadi setahu saya denda dan penyegelan saja belum sampai pencabutan izin karena dasar penegakan aturannya menggunakan Pergub PSBB," ucapnya. "Dendanya Rp 10 juta."
Cucu menyesalkan pembukaan Diskotek Top One di tengah kebijakan pembatasan sosial yang masih berlaku. Ia mengatakan bakal gencar melakukan pengawasan karena masih berpotensi ada tempat hiburan atau panti pijat yang buka pada masa pembatasan sosial ini.
"Kami masih melarang tempat hiburan malam dan panti pijat buka. Tapi, sepertinya masih ada yang bandel-bandel buka," kata Cucu. "Kami harap kesadarannya dari teman-teman di industri hiburan malam. Ingat sampai sekarang kami belum merancang pembukaan tempat hiburan malam."
IMAM HAMDI