Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPPI Cium Indikasi Pungutan Liar di PPDB DKI

image-gnews
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta menetapkan tahap pelaporan diri siswa yang lolos seleksi PPDB zona zonasi berakhir pada Selasa siang dan dilanjutkan PPDB tahap akhir apabila terdapat sisa kuota di sekolah dengan hanya diperuntukkan bagi calon siswa beridentitias diri asal Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta menetapkan tahap pelaporan diri siswa yang lolos seleksi PPDB zona zonasi berakhir pada Selasa siang dan dilanjutkan PPDB tahap akhir apabila terdapat sisa kuota di sekolah dengan hanya diperuntukkan bagi calon siswa beridentitias diri asal Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu menuai polemik setiap tahun. Abdullah juga menyinggung dugaan pungutan liar alias pungli dalam PPDB DKI.

"Kita tahu kalau PPDB setiap tahun menuai polemik, ada pungli, ada penyelewengan. Setiap tahun selalu bikin ricuh," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.

Abdullah mencontohkan PPDB 2019 yang memicu demonstrasi di Jawa Timur, Jawa Tengah hingga luar Pulau Jawa. Para orang tua dan siswa mempermasalahkan kebijakan jalur zonasi sekolah.

Tahun ini PPDB Jakarta yang jadi soal. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan syarat seleksi usia dalam PPDB jalur zonasi sekolah. Menurut Abdullah, petunjuk teknis atau juknis PPDB DKI bertentangan dengan regulasi di atasnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud 44 Tahun 2019 membahas soal PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Di dalamnya memuat kuota jalur zonasi sekolah minimal 50 persen dari kapasitas. Namun, Dinas Pendidikan DKI hanya memasukkan kuota 40 persen. Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI menyeleksi calon murid yang mendaftar jalur zonasi sekolah berdasarkan usia bukan jarak.

"Jika ada peraturan di daerah yang itu bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, itu automatically batal. Jadi PPDB DKI cacat hukum," tutur Abdullah.

Abdullah juga memperoleh informasi soal dugaan pungutan liar pada PPDB DKI. Dia menuturkan ada calon siswa yang sudah lolos PPDB harus registrasi dan mengucurkan biaya Rp 5-10 juta. Tujuannya menjamin calon murid mendapatkan kursi.

"Saya dengar di DKI sudah banyak pungli-pungli dilakukan karena keterbatasan kuota dan kursi," ujar Abdullah. "Ketika pengawasan dari masyarakat, orang tua lemah maka celah-celah untuk pungutan liar, jual-beli kursi masih menjadi sasaran empuk dan sekolah bisa bermain di situ."

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Dewi Anggraeni, membenarkan dugaan pungli tersebut. Dewi menceritakan kisah salah satu anak yang mendaftar di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) naungan Kementerian Agama. Namun dia tak menyebut lokasi sekolah.

Anak itu, menurut dia, diharuskan memilih tiga sekolah ketika mendaftar PPDB. Sekolah pilihan pertama rupanya menolak. Sang anak kemudian lolos di sekolah pilihan kedua. Tiba-tiba pihak sekolah pilihan pertama menelepon untuk menawarkan kursi senilai Rp 10-15 juta.

"Ada pihak-pihak dari pilihan pertama menghubungi untuk menjual kursi karena ada yang mungkin lolos tapi tidak diambil," ujar Dewi. "Sebenarnya itu masalah klasik yang ICW temukan juga selama ini di isu pendidikan."

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

1 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

1 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

16 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya

18 hari lalu

Guru pengawas membantu Fariz, salah satu siswa low vision untuk mengisi data diri saat berlangsung Ujian Nasional di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bantul, Bantul, Yogyakarta, 10 April 2017. TEMPO/Pius Erlangga
Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya

Kemendikbudristek merilis program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif. Lantas, apa urgensi penerapan sistem pendidikan inklusif ini?


Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

18 hari lalu

Pelajar tunanetra mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 April 2019. ANTARA
Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

Kemendikbudristek merilis program pendidikan inklusif di Indonesia. Apa arti program tersebut?


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

19 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

21 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

21 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

21 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

22 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.