Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Desak Pemerintah Pangkas Uang Kuliah Mahasiswa....

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta berdemonstrasi tanpa menerapkan
Mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta berdemonstrasi tanpa menerapkan "physical distancing" saat menuntut keringanan uang kuliah, Jumat, 12 Juni 2020. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Menteri Pendidikan Nasional dan seluruh kampus di Indonesia untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan melakukan transparansi keuangan kampus karena pandemi Covid-19.

"Khusus untuk pihak Universitas Nasional (Unas) agar menghentikan kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora secara tertulis, Jumat, 3 Juni 2020.

Nelson mengatakan, desakan ini disampaikan LBH Jakarta karena hampir setiap keluarga dari para pelajar di perguruan tinggi sedang mengalami guncangan perekonomian akibat wabah Corona. Guncangan tersebut berpengaruh pada berbagai aspek, termasuk kemampuan untuk membayar biaya kuliah.

Nelson mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 tercipta suatu kondisi di mana seluruh perkuliahan berlangsung secara teleconference hingga setidak-tidaknya tahun 2021 mendatang.

Secara praktis, mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus seperti ruang kelas, listrik, air, maupun fasilitas dasar lainnya, malah mengeluarkan uang tambahan untuk membeli paket data atau berlangganan internet.

"Untuk pegawai atau buruh yang bekerja di kampus juga ditemukan banyak pengurangan upah atau malah dirumahkan sampai waktu yang tak ditentukan," ujar dia.

Nelson berujar, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga survei swasta mengukuhkan fakta bahwa perekonomian seluruh lapisan masyarakat memang sedang terpukul akibat wabah Corona.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu menurut dia, kampus tidak seharusnya menarik UKT dengan besaran yang sama seperti sebelum wabah melanda dan sepatutnya bertindak transparan.

Dia melanjutkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menjawab persoalan karena memang tujuan pembentukannya tidak dilakukan untuk merespons situasi pagebluk Covid-19.

"Hal tersebut bisa kita lihat dengan jelas karena tidak ada satupun bagian dari Permendikbud ini yang menyebutkan soal wabah, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau kondisi perekonomian masyarakat akibat wabah baik pada bagian menimbang, mengingat, maupun pada bagian batang tubuh," kata Nelson.

Satu-satunya pasal yang paling mendekati tentang beban Uang Kuliah Terpadu, kata Nelson, adalah Pasal 9 ayat 4 tanpa menjelaskan secara detail prosesnya. Padahal Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Ihwal intimidasi kriminalisasi terhadap mahasiswa yang terjadi di Unas karena rangkaian unjuk rasa menuntut keringanan uang kuliah (UKT) dan transparansi, Nelson berujar bahwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan sangat tidak pantas. Menurut dia, institusi pendidikan tinggi adalah pengayom mahasiswa.

Ia mengingatkan jangan sampai gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan lainnya dijawab dengan kriminalisasi. Langkah ini dinilai sebagai pembungkaman suara kritis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

32 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Zakat Gajah Dipakai Bantu 43 Mahasiswa ITB Bayar Tunggakan Uang Kuliah Rp 356 Juta

48 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Zakat Gajah Dipakai Bantu 43 Mahasiswa ITB Bayar Tunggakan Uang Kuliah Rp 356 Juta

Rumah Amal Salman menggulirkan dana Zakat Gajah untuk mengatasi masalah tunggakan uang kuliah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)


Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

49 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.


Kisruh Bayar UKT Pakai Pinjol, KPPU Bakal Sambangi ITB

51 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Kisruh Bayar UKT Pakai Pinjol, KPPU Bakal Sambangi ITB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan usai ramainya kasus bayar uang kuliah dengan pinjol.


Kisruh Tunggakan UKT Mahasiswa, Begini Penjelasan ITB

52 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024.  ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Kisruh Tunggakan UKT Mahasiswa, Begini Penjelasan ITB

Manajemen ITB angkat bicara perihal beban biaya UKT mahasiswa yang menyita perhatian publik. Kampus menjamin selalu menyediakan bantuan pendidikan.


Alumni ITB Bicara Beda Tunggakan Uang Kuliah Dulu dan Sekarang

53 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Alumni ITB Bicara Beda Tunggakan Uang Kuliah Dulu dan Sekarang

IA-ITB Jawa Barat menyayangkan kisruh di almamaternya terkait tunggakan uang kuliah atau UKT.


Danacita: Kami Tidak Memaksa Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjaman

54 hari lalu

Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo (kiri) bersama Direktur Danacita, Harry Noviandry (kanan) dalam Media Briefing terkait pendanaan pendidikan di Hotel Des Indes, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Danacita: Kami Tidak Memaksa Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjaman

Danacita memastikan bahwa 100 persen pendanaan langsung disalurkan kepada rekening institusi kampus bukan ke rekening perorangan dari pelajar.


Polemik Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Tim Anies-Muhaimin: Menyalahi Aturan

55 hari lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Polemik Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Tim Anies-Muhaimin: Menyalahi Aturan

Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN buka suara soal pembayaran uang kuliah menggunakan pinjol yang menjadi polemik belakangan ini.


ITB Pertahankan Kerja Sama dengan Danacita, Warek: Jangan Coba Memutarbalikkan Kata-kata

55 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024.  ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
ITB Pertahankan Kerja Sama dengan Danacita, Warek: Jangan Coba Memutarbalikkan Kata-kata

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan akan terus mempertahankan kerja sama kerja sama dengan Danacita.