TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Menteri Pendidikan Nasional dan seluruh kampus di Indonesia untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan melakukan transparansi keuangan kampus karena pandemi Covid-19.
"Khusus untuk pihak Universitas Nasional (Unas) agar menghentikan kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora secara tertulis, Jumat, 3 Juni 2020.
Nelson mengatakan, desakan ini disampaikan LBH Jakarta karena hampir setiap keluarga dari para pelajar di perguruan tinggi sedang mengalami guncangan perekonomian akibat wabah Corona. Guncangan tersebut berpengaruh pada berbagai aspek, termasuk kemampuan untuk membayar biaya kuliah.
Nelson mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 tercipta suatu kondisi di mana seluruh perkuliahan berlangsung secara teleconference hingga setidak-tidaknya tahun 2021 mendatang.
Secara praktis, mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus seperti ruang kelas, listrik, air, maupun fasilitas dasar lainnya, malah mengeluarkan uang tambahan untuk membeli paket data atau berlangganan internet.
"Untuk pegawai atau buruh yang bekerja di kampus juga ditemukan banyak pengurangan upah atau malah dirumahkan sampai waktu yang tak ditentukan," ujar dia.
Nelson berujar, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga survei swasta mengukuhkan fakta bahwa perekonomian seluruh lapisan masyarakat memang sedang terpukul akibat wabah Corona.
Karena itu menurut dia, kampus tidak seharusnya menarik UKT dengan besaran yang sama seperti sebelum wabah melanda dan sepatutnya bertindak transparan.
Dia melanjutkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menjawab persoalan karena memang tujuan pembentukannya tidak dilakukan untuk merespons situasi pagebluk Covid-19.
"Hal tersebut bisa kita lihat dengan jelas karena tidak ada satupun bagian dari Permendikbud ini yang menyebutkan soal wabah, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau kondisi perekonomian masyarakat akibat wabah baik pada bagian menimbang, mengingat, maupun pada bagian batang tubuh," kata Nelson.
Satu-satunya pasal yang paling mendekati tentang beban Uang Kuliah Terpadu, kata Nelson, adalah Pasal 9 ayat 4 tanpa menjelaskan secara detail prosesnya. Padahal Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Ihwal intimidasi kriminalisasi terhadap mahasiswa yang terjadi di Unas karena rangkaian unjuk rasa menuntut keringanan uang kuliah (UKT) dan transparansi, Nelson berujar bahwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan sangat tidak pantas. Menurut dia, institusi pendidikan tinggi adalah pengayom mahasiswa.
Ia mengingatkan jangan sampai gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan lainnya dijawab dengan kriminalisasi. Langkah ini dinilai sebagai pembungkaman suara kritis.