TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengintai Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat selama dua pekan terakhir.
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menyebut, petugas tak cuma sekali berupaya menggerebek Diskotek Top One.
"Yang ketiga kali kami baru berhasil," kata dia saat dihubungi, Jumat malam, 3 Juli 2020.
Iffan menuturkan tak mudah untuk mengakses masuk ke tempat hiburan malam yang diam-diam beroperasi itu. Sebab, pintu masuk diskotek berada di sisi belakang gedung.
Para pengunjung yang bisa masuk haruslah member Diskotek Top One. Dua kali petugas gagal membuktikan bahwa tempat hiburan malam itu dibuka di tengah pandemi Covid-19.
"2 minggu kami coba untuk masuk tapi memang aksesnya mereka cuma pakai pintu masuk belakang dan sangat ramai. Hanya member yang boleh masuk situ dan benar-benar dikontrol sama mereka," jelas dia.
Upaya penggerebekan ketiga pada Jumat pagi, 3 Juli membuahkan hasil. Dinas bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lurah camat setempat mendapati 130 orang berada di lantai 8 diskotek.
Petugas dinas berada di lokasi sejak Jumat dinihari. Petugas baru bisa masuk ke ruangan di pagi harinya pukul 8.30 WIB. Diskotek Top One lantas disegel sementara karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemilik usaha juga dikenakan denda administrasi.