TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan ditemukan 130 orang dalam penggerebekan Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat.
Mereka terdiri dari penanggung jawab diskotek, karyawan, dan pengunjung. "Pukul 11.10 WIB mereka semua turun sekitar 130 orang," kata Iffan saat dihubungi, Jumat malam, 3 Juli 2020.
Menurut dia, diskotek sudah dibuka lebih dari dua pekan lalu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun memperoleh informasi dari warga soal operasional tersebut. Di gedung diskotek itu, tutur Iffan, terdiri dari banyak ruangan. Sebanyak 130 orang berkumpul di lantai 8.
"Saya juga baru tau bahwa di atas di tempat mereka semua itu lantai 8," ujarnya.
Iffan tak menyangka pengunjung Diskotek Top One mencapai ratusan orang. Dia memahami kalau masyarakat sudah ingin kembali bekerja. Namun, pemerintah DKI belum mengizinkan diskotek atau tempat hiburan malam sejenisnya dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
"Kami tau bahwa masalah pencarian nafkah dan semuanya kan ingin kerja kembali cuma kalau pelanggaran seperti ini kami takut, karena semalam aja sampai 100 orang, banyak sekali berarti. Itu keprihatinan kami," jelasnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggerebek Diskotek Top One pada Jumat pagi, 3 Juli 2020. Petugas dinas berada di lokasi sejak dinihari.
Petugas lantas menyegel sementara diskotek yang memiliki tempat karoke dan griya pijat itu. Dinas merekomendasikan agar aktivitas Diskotek Top One dihentikan. Pemilik usaha juga dikenakan denda administrasi karena melanggar ketentuan PSBB.