TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum menilai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tidak menjawab persoalan uang kuliah di masa pandemi Corona alias Covid-19.
Menurut LBH, Permendikbud tersebut hanyalah pengaturan biasa mengenai Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT di Perguruan Tinggi.
“Hal tersebut bisa kita lihat dengan jelas karena tidak ada satupun bagian dari Permendikbud 25/2020 tersebut yang menyebutkan soal wabah, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau kondisi perekonomian masyarakat akibat wabah. Satu-satunya pasal yang paling mendekati tentang beban UKT adalah Pasal 9 ayat 4 tanpa menjelaskan secara detail prosesnya”, kata LBH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Jumat 3 Juli 2020.
Selain itu, LBH juga meminta pihak Universitas Nasional (Unas) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa terkait aksi unjuk rasa 11 Juni 2020 lalu. Menurut LBH, kriminalisasi mahasiswa sangat tidak pantas dilakukan karena Institusi Pendidikan Tinggi seharusnya mengayomi mahasiswanya.
“Jangan sampai gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan lainnya) dijawab dengan kriminalisasi, karena dengan kriminalisasi maka yang terjadi adalah pembungkaman suara kritis yang aktif melakukan kritik terhadap birokrat kampus yang tidak transparan dan tidak memiliki sense of crisis”, ungkap LBH.
Sebelumnya, mahasiswa Unas berinisial RM dilaporkan oleh ke Polisi terkait aksi unjuk rasa di depan kampus Unas, Jakarta Selatan pada 11 Juni 2020. Kriminalisasi ini diduga dilakukan oleh pihak kampus Unas.
Terkait itu, himpunan mahasiswa Unas Jakarta menggelar aksi di sosial media dengan tagar #UNASGAWATDARURAT. Mereka meminta agar pihak kampus segera menghentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa.
GABRIEL | DA